Pembuat Surat Tes PCR Palsu Ditangkap
Polisi menunjukkan surat swab palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5).
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu. Modus operandi yang dipakai adalah para pelaku memalsu surat hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19 ilegal," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Selasa (11/5).
Selanjutnya, tambah Gatot, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada salah satu tersangka dengan harga 200 ribu rupiah per surat. Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti.
Gatot mengatakan komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian, tambah Gatot, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.
Membuat Sendiri
Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. "Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," tutur dia.
Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.
Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai 600 ribu rupiah dari tersangka NH, dan 600 ribu rupiah dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya