Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Arogansi Pengemudi I Pelaku Pemukulan Gunakan Nomor Palsu

Pemberian Pelat Khusus Nomor Kendaraan Harus Dievaluasi

Foto : ANTARA/YOGI RACHMAN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bersama penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiyaan Justin Frederick, putra anggota DPR RI F-PDIP Indah Kurnia, di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Nomor khusus banyak diberikan kepada pejabat tetapi sering disalahgunakan dan menimbulkan arogansi jalanan, seperti dalam kasus pemukulan di jalan tol.

JAKARTA - Polisi diminta mengevaluasi penggunaan nomor khusus kendaraan karena sering disalahgunakan orang-orang tidak bertanggung jawab. Usul ini disampaikan pengamat Transportasi Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Senin (6/6).
Dia menganggapi kebrutalan pengendara XTrail yang menganiaya anak anggota DPR dalam kasus serempeten Sabtu (4/6) lalu di Tol Dalam Kota, Jakarta. "Kepolisian harus mengevaluasi pemakaian pelat nomor untuk pejabat karena banyak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Sebenarnya, kepolisian perlu evaluasi manfaat pemberian nomor khusus pejabat tersebut. Sebab memberikan privasi kepada seseorang akhirnya muncul arogansi. Djoko menambahkan, penggunaan pelat nomor RFS, RFH dan sebagainya memang diatur dalam perundang-undangan. Namun kenyataannya banyak oknum menyalahgunakan dengan memalsukan pelat nomor tersebut.
"Akhirnya mereka leluasa memalsukan. Saya kira banyak pemalsuannya. Ini yang baru ketahuan. Yang tidak ketahuan tentu masih banyak," ujarnya. Untuk itu, Djoko berharap pelat nomor sebaiknya diatur dalam undang-undang jalan raya agar pengawasan lebih diperketat lagi.

Pelat Palsu
Sementara itu, terkait kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa tersangka bernama Faisal Marasabessy menggunakan nomor pelat palsu untuk Nissan X-Trail B 1146 RFH.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta Senin (6/6), nomor tersebut bukan untuk X-Trial, tapi sedan. ""Kita dapat data bahwa nomor polisi kendaraan tersebut bukan untuk Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut karena berdasarkan data Ditlantas nomor polisi itu untuk kendaraan sedan," kata Zulpan.
Lebih jauh Zulpan mengatakan pada saat diperiksa penyidik, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen nomor RFH yang dikendarainya. "Jadi, untuk pelat Nissan X-Trail abu-abu ini tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan ke penyidik sehingga masih didalami," ujar Zulpan.
Pemilik kendaraan tidak dapat sembarangan menggunakan pelat RFH karena ada ketentuannya. "Itu digunakan pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang," tutur Zulpan.
Terkait kasus pemukulan, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Usai kejadian, muncul viral di media sosial video pemukulan di ruas Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6). Dalam video terlihat, korban tersungkur ke jalan setelah dipukul beberapa kali oleh pelaku. Korban yang bernama Justin Frederick adalah anak anggota DPR Fraksi PDIP, Indah Kurnia.
Ketua Umum Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy diketahui menggunakan kendaraan berpelat RFH saat melintas di dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6) yang berakhir pemukulan tersebut . Di lokasi itu, anak Ali Fanser, Faisal Marasabessy menganiaya pengendara mobil yang dikendarai Justin. "Motif dia memakai pelat RFH ini sedang kami dalami," jelas Zulpan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top