Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Bantul Tekankan Pemanfaatan Dana Pedukuhan Pada Tiga Prioritas

Foto : ANTARA/Hery Sidik

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menekankan pemanfaatan dana sebesar Rp50 juta tiap pedukuhan dalam Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (PPBMP) pada tiga program prioritas yang langsung berdampak pada masyarakat.

"PPBMP itu tujuannya untuk pembangunan non fisik. Karenanya dana Rp50 juta per pedukuhan harus bisa dimanfaatkan dalam tiga sektor prioritas yakni pendidikan usia dini, lingkungan hidup, dan kesehatan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pada tahun anggaran 2023 PemkabBantul telah mengucurkan dana sebesar Rp46 miliar untuk PPBMP bagi 933 pedukuhan se-Bantul. Kemudian pada tahun 2024 akan dianggarkan kembali untuk pemberdayaan masyarakat pedukuhan itu.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ditekankan kepada lurah dan dukuh agar penggunaan dana PPBMP tersebut tepat guna di masyarakat. Pemanfaatan dana pun juga dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul.

Bupati mengatakan hal itu karena tiga sektor prioritas yang disebutkan sejalan dengan cita-cita Kabupaten Bantul dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, Program Bantul Bersih Sampah Tahun 2025, serta menekan angka stunting.

"Memang pedukuhan satu dengan lainnya memiliki kondisi yang berbeda. Namun, ditekankan harus untuk tiga program prioritas. Apabila ada usulan serta masukan, Pemkab Bantul akan mengkaji demi mendapat solusi terbaik," katanya.

Sementara itu Kepala DPMK Bantul Sri Nuryanti mengatakan pemanfaatan dana pedukuhan untuk penanganan sampah juga masih menjadi prioritas pada 2024, mengingat pada tahun depan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional DIY akan ditutup.

"Namun tidak kita presentasekan, karena persoalan sampah di setiap pedukuhan beda-beda. Kalau bicara masalah sampah, perkotaan sama perdesaan sudah lain. Dan sudah kami petakan pas darurat sampah, hampir separo sudah bisa menyelesaikan sampah," katanya.

Meski demikian, kata dia, sesuai ketentuan pemanfaatan dana PPBMP pada tahun 2023 presentasenya untuk sektor pendidikan 25 persen, kemudian bidang kesehatan 44 persen, dan bidang lingkungan hidup sebesar 31 persen.

"Tetapi untuk lingkungan hidup ini kalau yang wilayahnya daerah perkotaan biasanya untuk lingkungan hidup rata rata. Tapi kalau perdesaan rata rata, untuk kesehatan yang menjadi prioritasnya," kata Sri Nuryanti.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top