Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembelian Senjata Seizin Menhan

Foto : ANTARA /Rosa Panggabean

Bukti Persetujuan - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menunjukkan surat persetujuan Kemenhan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (26/9). Ryamizard menegaskan tidak ada pembelian senjata sebanyak 5.000 pucuk seperti yang dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Riyacudu ikut memberikan komentarnya terkait polemik pembelian senjata yang diutarakan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. "Saya sebetulnya malas karena terlalu banyak orang ngomong dari pemikiran masing-masing. Padahal yang namanya senjata ada aturannya ada undang-undangnya.

Karena UU pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) itu harus disetujui Menhan," kata Menhan Ryamizard di Kementrian Pertahananan, Jakarta, Selasa (26/9). Ryamizard menjelaskan semua pengadaan senjata baik itu oleh TNI, Polisi, Bakamla, bagian lapas Kumham, Bea Cukai, Kehutanan harus sepengetahuan dan izin dari dirinya."Dan Menhan menentukan ini (senjata) gak boleh, ini boleh.

Kalau melanggar itu ada hukumannya. Hukumannya kalau enggak salah 5 tahun, denda 10 miliar. Kalaul ll keadaan darurat perang jual jual begitu itu 3 kali lipat (hukumannya) menjadi 15 tahun dipenjara dikali juga jadi 30 miliar. Itu ada UU nya," jelas Ryamizard. Ryamizard pun ikut menyinggung pembelian senjata oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi polemik saat ini. Menurut dia, pembelian senjata sudah sesuai prosedur. "Masalah pembelian. Pada Mei 2017 yang tandatangan adalah Wakil BIN. Sudah disampaikan 520 pucuk dan amunisi 72.750 ribu," ucap Ryamizard. fdl/AR-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top