Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Perbankan

Pembebanan Biaya Transaksi Kartu Debit Resahkan Nasabah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bogoogoogor - Ombudsman RI menyoroti pembebanan biaya transaksi kartu debit di electronic data capture (EDC) dari sejumlah bank di Indonesia yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut berpotensi menghambat program pemerintah dalam mewujudkan transaksi tanpa uang tunai di Tanah Air. "Karena sebelumnya transaksi menggunakan kartu debit ini tidak dikenakan biaya. Sekarang dipungut biaya, walaupun biaya itu dibebankan kepada pengusaha. Ujung-ujungnya nanti pengusaha akan membebankan kepada konsumen walaupun tidak kelihatan," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie usai di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).

Alvin menyampaikan sejumlah negara lain telah menghapuskan pengambilan biaya saat konsumen menggunakan kartu debit melalui EDC. Ombudsman RI akan mempelajari peraturan perbankan dalam pengutipan biaya di EDC bank yang sama. Selain itu, Ombudsman akan membahas hal tersebut dengan konsumen dan pengusaha serta Bank Indonesia. Sebelumnya, BCA mengenakan pungutan dalam penggunaan kartu debit di mesin EDC BCA maupun non-BCA sesuai dengan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Alvin mempermasalahkan biaya tersebut semakin bernilai besar dan dikhawatirkan membebankan konsumen. "Biasanya teknologi membuat kehidupan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Tapi ini membuat kehidupan lebih mahal lagi dan sulit," ujar Alvin. A lvin juga menyayangkan pengambilan biaya pengisian ulang kartu uang elektronik. PBI Uang Elektronik Pada kesempatan berbeda, terkait uang elektronik, Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan mengenai electronic money masih berlaku menyusul penolakan Mahmakan Agung RI mengenai permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik. "Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," sebut BI dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12). bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top