Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembatasan Jabatan Presiden/ Wapres untuk Koreksi Orde Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Eksekutif Freedom Institute, Rizal Mallarangeng menilai, secara historis pembatasan masa jabatan capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang merupakan turunan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang dibentuk untuk memperbaiki kesalahaan saat era Orde Baru (Orba).

Sebab pada masa tersebut (Orba), tidak ada pembatasan masa jabatan pemerintahan sehingga Presiden ke-2 saat itu, Soeharto bisa berkuasa hingga 32 tahun lamanya. Rizal juga menyebut, sejak 20 tahun reformasi tidak pernah ada yang menguji tentang ketentuan masa jabatan presiden dan wapres. Namun yang menjadi aneh ungkap Rizal, jelang Pemilu Serentak 2019 ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wapres diusik kembali.

Ia menyebutkan, langkah uji materi yang dilakukan pihak JK maupun Perindo justru tidak mengakomodir kepentingan bangsa. Seharusnya, langkah tersebut dilakukan jauh hari sebelum pendaftaran Pilpres 2019. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top