Pembantu Perlu Perlindungan Hukum
Foto : istimewa
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin
Sebagai contoh, mengorganisasi para pembantu rumah tangga ke dalam serikat dengan tujuan agar kelompok ini bisa terus menyuarakan hak-hak mereka serta membantu anggota yang mengalami kekerasan. Hal ini termasuk melakukan advokasi dan kampanye.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015. "Sayangnya, Permenaker itu belum cukup melindungi karena banyak kasus kekerasan terus dialami pembantu rumah tangga," ujar dia.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya