Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembantu Perlu Perlindungan Hukum

Foto : istimewa

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan para pembantu rumah tangga memerlukan perlindungan hukum. Maka, dia minta para pengambil kebijakan tidak ragu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

"Tujuannya untuk melindungi para pembantu rumah tangga," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin pada webinar dalam rangka menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di Jakarta, Senin (14/2). Sebagaimana diketahui, sambung Mariana, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra sejak 2004 baik dalam perspektif maupun substantif.

Ia mengatakan hingga kini para pengambil kebijakan masih ada yang beranggapan bahwa RUU PPRT belum mendesak mengingat jumlah kelompoknya kecil. Bahkan, RUU PPRT dianggap dapat mengganggu tatanan sosial dan budaya yang telah ada di masyarakat. Dalam catatan, ini merupakan tahun ke-18 RUU PPRT berada di DPR.

Saat ini, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 dan masih menunggu RUU inisiatif DPR. Meskipun terdapat tujuh fraksi DPR yang mendukung pembahasan RUU PPRT, masih ada dua fraksi yang menolak. Maka, kata Mariana, penting bagi semua pihak terus mendorong agar sidang paripurna dapat memastikan posisi RUU PPRT ke depannya.

Dalam rangka peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Komnas Perempuan sebagai lembaga hak asasi manusia melakukan penguatan dan penyadaran publik terkait pembuatan kebijakan. Secara umum, selama 17 tahun berbagai upaya telah dilakukan masyarakat sipil dan pemerintah guna mengurangi minimnya perlindungan terhadap pembantu rumah tangga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top