Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Sejumlah Gedung di Nusantara Segera Diresmikan

Pembangunan Tahap Satu di IKN Mencapai 93 Persen

Foto : ANTARA
A   A   A   Pengaturan Font

OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, karena OIKN bukan menjual tanah, melainkan mengajak pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Nusantara.

Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di Ibu Kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top