Pemindahan Ibu Kota I Sejumlah Gedung di Nusantara Segera Diresmikan
Pembangunan Tahap Satu di IKN Mencapai 93 Persen
Foto : ANTARA
OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, karena OIKN bukan menjual tanah, melainkan mengajak pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Nusantara.
Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di Ibu Kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca Juga :
Pembangunan Bandara di IKN Terkendala Cuaca
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya