Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Lima Saksi Korupsi Mandala Krida Diperiksa

Pembangunan Stadion

Foto : Antara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 Yogyakarta," katanya. Mereka adalah Eka Yulianta, Kepala Studio PT Arsigraphi, Shaktyawan Yudha Prasmanto dari PT Arsigraphi, Hardiman Arisnanto Aji, koordinator studio PT Arsigraphi. Kemudian, Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Sarman, swasta.

Ali mengatakan, pemeriksaan lima saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, di Kabupaten Bantul, DIY. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan pada saat telah ada upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Buron Garut

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Garut menangkap seorang koruptor yang buron 12 tahun kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut. Dia bernama Tohidi yang melarikan diri guna menghindari penjara. Dia diketahui karena mengajukan gugat cerai istrinya di Kabupaten Subang, sehingga terdeteksi.

"Kami mendapatkan info yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai. Tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut, Neva Dewi Susanti. Ia menuturkan, Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi Jabar mendeteksi keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun 2005. Dia merugikan negara 599 juta dari total proyek 1,1 miliar.

Terpidana Tohidi, kata Neva, telah divonis oleh majelis hakim tahun 2009 dengan kurungan dua tahun penjara. Namun setelah vonis, Tohidi menghilang. "Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas," katanya.

Neva menyampaikan, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah, seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak menemukan terpidana. Tim Tabur akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya karena dia menggugat cerai istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang. Petugas akhirnya menangkapnya di Kabupaten Subang Kamis (16/9). hay/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top