Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Izin Usaha

Pembangunan "Food Court" di Pulau Reklamasi Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Pengembangan Bisnis Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanif Arie, mengaku tidak mengetahui di pulau reklamasi telah dibangun sebuah food court secara ilegal. Padahal, lokasi tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat pengembang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami tidak mengetahui ada aktivitas di tempat tersebut. Coba ditanyakan kepada pihak pengembang. Saya mempertanyakan, apakah pengembang tahu larangan dari Pemprov karena pengembang tidak memiliki IMB," kata Hanif saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (27/1).

Menurut Hanif, pihaknya masih belum berani memutuskan untuk kembali menyegel usaha food court tersebut karena yang berhak menyetop usaha Pemprov. Untuk itu, Hanif menyarankan untuk menanyakan tindak lanjut atas masalah tersebut ke pihak Pemprov.

Selesaikan Perizinan

Hanif mengaku pihaknya akan membangun jogging track dan bike track agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta. Namun, pihaknya tengah menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu pada Kamis mendatang. "Kami berencana untuk membangun jogging track dan bike track agar publik bisa memanfaatkan Pantai Maju. Saat ini sedang difinalkan perencanaan dan lengkapi perizinannya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak menganggap masalah dugaan pelanggaran perizinan food court di pulau reklamasi sebagai hal yang sangat penting. Hal itu karena banyak lapak usaha tanpa izin berdiri di Ibu Kota sehingga ia mempertanyakan mengapa hanya food court di kawasan reklamasi yang menjadi sorotan.

Masalah food court atau pusat jajanan serba-ada (pujasera) yang diduga beroperasi secara ilegal itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang menayangkan hiruk-pikuk keramaian pusat kuliner itu. Dugaan food court itu tak berizin muncul karena hingga sekarang status 932 bangunan di pulau reklamasi belum memiliki IMB.

Ratusan bangunan itu disegel langsung oleh Anies pada Juni 2018. Penyegelan dilakukan karena PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap Pulau C dan D melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pengajuan IMB menjadi tanggung jawab pemilik lahan atau dalam hal ini pengembang Pantai Maju. Seingat Edy, izin itu diajukan oleh pengembang pada akhir 2018. jon/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top