Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Pembangkit Energi Baru Terbarukan Ditambah 38 GW Sampai Tahun 2035

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

PLTH UNTUK PENUHI KEBUTUHAN LISTRIK WARGA I Foto udara Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid (PLTH) di Dusun Bondan, Desa Ujung Alang, Kampung Laut, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/9). Pertamina Refinery Unit IV Cilacap membangun PLTH melalui Program Energi Mandiri Tenaga Surya dan Angin (E-Mas Bayu) di dusun yang dihuni 78 kepala keluarga itu untuk memenuhi kebutuhan listrik warga secara mandiri yang sebelumnya belum mendapatkan akses listrik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi baru terbarukan sebesar 38 gigawatt (GW) sampai tahun 2035. Penambahan kapasitas pembangkit melalui upaya percepatan substitusi energi primer, konversi energi primer fosil, penambahan kapasitas energi baru terbarukan, dan pemanfaatan energi hijau nonlistrik atau nonbahan bakar nabati.

"Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memprioritaskan pengembangan energi surya karena biaya investasi yang rendah dan waktu implementasi yang singkat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/9).

Kebijakan penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan, tambah Menteri Arifin, masuk dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) yang diharapkan mampu membuahkan solusi untuk tantangan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

GSEN, kata dia, diharapkan mampu menjadi jawaban dari tantangan yang saat ini dihadapi, antara lain keterbatasan pengembangan energi baru terbarukan dan tuntutan pembangunan infrastruktur yang lebih masif serta tepat guna.

Transformasi Energi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top