Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi Nasional

Pembahasan RUU Bisa di "Carry Over"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usulan inisiatif DPR RI. Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengebut pembahasan revisi UU tersebut agar pembahasan RUU yang mandek pada akhir periode DPR 2014-2019, dapat dilanjutkan pada parlemen periode berikutnya.

"Apakah untuk agenda kedua terkait pandangan fraksi- fraksi atas RUU usul Baleg DPR tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 ini disampaikan secara tertulis dapat disetujui? tanya Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9), yang langsung mendapatkan persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, pembahasan mengenai sistem carry over dalam pembahasan RUU tertuang dalam Pasal 71A RUU perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011, yang pada intinya menjelaskan bahwa Pembahasan RUU yang belum selesai pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasannya disampaikan kepada DPR periode berikutnya berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD. RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangkan menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan bahwa pada prinsipnya carry over dalam pembahasan RUU adalah sesuai yang baik, karena dapat mempercepat proses RUU yang belum dapat diselesaikan. Sebab, ada beberapa RUU yang telah dilakukan pembahasan yang cukup dalam, sehingga mubazir jika tidak dilanjutkan pada periode berikutnya.

"Saya kira itu bisa saja jadi pertimbangan Anggota DPR periode berikutnya, dan menurut saya memang seharusnya demikian, bahwa nanti ada perdebatan baru lagi, tapi kan tidak dari nol. Kami pun akan melakukan hal itu juga di periode ini," ujarnya.

Belum Ditentukan

Meskipun demikian, Fadli belum bisa menentukan RUU mana yang akan di carry over pada berikutnya. Sebab, yang terjadi di DPR adalah proses politik yang memerlukan kesepakatan di antara fraksifraksi partai politik di parlemen. Kemudian, lanjut dia, pembahasan dengan pemerintah juga dibutuhkan jika ada masukan baru yang ingin disampaikan.

"Ya, menurut saya inilah politik. DPR yang akan datang akan lihat sejauh mana substansi itu akan sejalan dengan keinginan masyarakat. Tentu yang sejalan itu secara logika diteruskan, yang butuh penyesuaian, ya dikoreksi," ucapnya.

Sejalan dengan Fadli, Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, setuju dengan dibuatnya aturan agar pembahasan RUU yang belum selesai dapat dilanjutkan pada periode berikutnya. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top