Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembahasan Rancangan KUHP Harus Libatkan Masyarakat

Foto : Istimewa

illustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembahasan Rancangan KUHP jangan asal cepat. Harus ada evaluasi komprehensif berbasis data dan melibatkan tidak hanya ahli hukum pidana tapi juga melibatkan masyarakat sipil yang terkena dampak dari regulasi tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Rabu (24/3).
"Pemerintah tidak boleh terburu-buru. Pembahasannya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP yang tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli luas yang sektornya akan terdampak seperti ahli ekonomi, bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya," kata Erasmus.
Erasmus menjelaskan pemerintah mengusulkan RKUHP untuk masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Juli atau Agustus 2021. Berbagai perwakilan pemerintah menyatakan RKUHP agar dapat disahkan tahun ini.
"Kami dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan RKUHP tidak dapat disahkan begitu saja tanpa pembahasan komprehensif. Masih ada pekerjaan rumah pembahasan di DPR yang harus bisa diakses publik," katanya.
Erasmus menambahkan pada 4 Maret 2021, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top