Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemasang Bendera ISIS Divonis 3,5 tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Ghilman Omar Harridhi, 20 tahum. Ghilman adalah terdakwa yang memasang bendera ISIS dan memberikan surat ancaman di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Juli 2017.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Jakarta Selatan pihaknya menetapkan seorang pekerja proyek yang diduga lalai dalam bekerja. Pekerja itu di bawah kendali PT Waskita pengembang rusun tersebut.

"Kami menetapkan tersangka berinisial D (red: Ghilman Omar Harridi) , dalam kecelakaan kerja proyek Rusunawa Pasar Rumput yang membuat adanya korban jiwa ," tegas Kapolres di Mapolres Jaksel Senin petang.

Menurut Kapolres, tersangka diduga lalai bekerja karena besi holo untuk plafoon saat dipukul terjatuh. "Jadi saat kejadian tersangka ini bekerja hari Minggu dan sedang memukul besi holo lalu besi saat dipukul lepas besinya," kata Kombes Indra.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top