Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Energi - Penerapan Prinsip Industri Hijau Bakal Hemat Energi Setara Rp9,8 Triliun

Pemanfaatan EBT Harus Dikebut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah perlu mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), mengingat pengembangan energi bersih di Tanah Air sampai saat ini masih lambat. Padahal, energi hijau ini sangat berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyebutkan pemanfaatan EBT di Tanah Air jauh tertinggal dibanding sejumlah negara lain. "Walaupun potensi sumber daya greenenergy besar, tetapi kalau tidak dijadikan energi yang siap pakai, tidak banyak berguna, sehingga kurang tepat Indonesia disebut sebagai raja green energy," tegasnya pada Koran Jakarta, Minggu (27/11).

Karena itu, Fabby menyarankan pemerintah mengebut pengembangan sumber daya EBT dan lakukan secara besar-besaran sehingga dapat mendukung transisi energi mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal dengan 100 persen energi terbarukan.

Berdasarkan data perusahaan peserta Penghargaan Industri Hijau pada 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan 9,8 triliun rupiah.

Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomass, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar.

"Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan 20 triliun rupiah yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi," ungkap Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Herman Supriadi, dalam acara penghargaan industri hijau, Jumat (25/11).

Kemenperin, terangnya, telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri.

Kebijakan industri hijau, lanjutnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air, mendorong transisi menuju penggunaan EBT, peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Ajak Pengusaha

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, dalam kesempatan lainnya mengatakan pemerintah terus mendorong dan sekaligus mengapresiasi partisipasi pelaku usaha dalam upaya turut mendukung percepatan pengembangan EBT di Indonesia.

Salah satunya adalah program pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap secara masif baik pada sektor rumah tangga, ekowisata, sektor industri maupun bangunan komersial dan sosial.

PLTS Atap menjadi salah satu program pemanfaatan energi surya, yang merupakan salah satu sumber energi terbarukan, dengan potensi yang sangat melimpah di Indonesia. Potensi energi surya mencapai 3.295 giga watt (GW) dengan potensi yang dimanfaatkan untuk PLTS masih sangat kecil yaitu 260 MW.

"Berdasarkan identifikasi kami, potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah. Pemanfaatan PLTS Atap pelanggan PLN secara nasional per Oktober 2022 mencapai 71,35 MW yang berasal dari 6.261 Pelanggan," urai Feby.

Lebih lanjut, Feby menjelaskan sektor industri adalah konsumen energi final terbesar kedua setelah sektor transportasi yaitu 264 juta SBM atau 31 persen dari total konsumsi energi nasional.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top