Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemalsu Benih Jagung Sudah Mendekam di Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peredaran benih jagung oplosan dan palsu yang diberi merek NK212 dan NK6172 telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan, yang saat ini tersangka berinisial "N" alias "S" dan status berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sejak tanggal 10 November lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara ini, Rosida Husniyah, memberikan keterangan bahwa proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan telah dilakukan oleh Penyidik bersama-sama dengan tim Kejaksaan.

"Proses pelimpahan tahap 2 pun sudah dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 oleh Penyidik kepada Kejaksaan dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lamongan untuk segera disidangkan," katanya.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP-B/52/III/RES.2.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN yang dilaporkan oleh PT Syngenta Indonesia selaku produsen dan pemilik produk NK212 dan NK6172, melalui kuasa hukumnya D&Co Law Firm, tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka adalah Pasal 115 jo 116 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek jo. Pasal 106 UU Perdagangan jo. Pasal 55 KUHP.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh Penyidik dilakukan secara sindikat, sehingga Penyidik akan terus mengejar jaringan yang tergabung dalam pemalsuan benih jagung ini berdasarkan keterangan, pengakuan, bukti dan saksi yang telah berhasil dihimpun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top