![Pelunasan BPIH Tunggu Regulasi Teknis](https://koran-jakarta.com/images/article/php9e5jgz_resized.jpg)
Ibadah Haji
Pelunasan BPIH Tunggu Regulasi Teknis
![Pelunasan BPIH Tunggu Regulasi Teknis](https://koran-jakarta.com/images/article/php9e5jgz_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Ia menjelaskan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar 25juta rupiah.
Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. "Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," tutur Ahda. cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya