Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi UMKM

Peluang Milenial Kembangkan Koperasi Terbuka

Foto : istimewa

ilustrasi UMKM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial mengembangkan koperasi inovatif.

"Bagi kaum milenial, ini menjadi opportunity yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT," kata Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra HC dalam keteragan yang diterima di Jakarta, Minggu (14/3).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Kopkun Grup itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM. Dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Firdaus mencontohkan konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film. Selain itu, pendirian koperasi yang cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, menurut Firdaus sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut.

Potensi Digarap
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top