Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Pelayanan Publik yang Baik Kunci Kesejahteraan Rakyat

Foto : ISTIMEWA

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

A   A   A   Pengaturan Font

Ombudsman memiliki tujuan mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan Ombudsman RI tersebut tercantum di Pasal 4 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pada Pasal 4 disebutkan beberapa kali mengenai tugas Ombudsman untuk membebaskan masyarakat dari KKN.

Kita memiliki masalah akses internet di daerah. Apa tanggapan Anda?

Rabu pekan lalu, Ombudsman RI memberikan enam saran perbaikan kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam pengelolaan layanan program penyediaan akses internet di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kami menemukan permasalahan yang paling dikeluhkan pengguna akses internet adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet sehingga keberadaan dan kemanfaatan akses internet belum dirasakan secara optimal.

Program akses internet yang disediakan BAKTI di daerah 3T dimaksudkan untuk mendukung pengembangan roadmap Indonesia Digital yang disediakan bagi masyarakat, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/D) tingkat kabupaten/kota, terutama pada lokasi titik layanan publik seperti sekolah, puskesmas, balai latihan kerja, ruang publik, terminal dan pos lintas batas negara. Hal ini mengingat masih banyak daerah 3T yang belum terjangkau internet. Oleh karena itu, Ombudsman RI telah melakukan kajian mengenai Layanan Penyediaan Akses Internet di wilayah 3T oleh BAKTI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top