Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayanan Publik Terhambat jika ASN tak Netral

Foto : ANTARA/HO-Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas agar pelayanan publik tidak terhambat atau dapat dijalankan dengan maksimal pada tahun politik.

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).

Menpan RB dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional dalam pemilu akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak tercapai dengan baik.

Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas diartikan sebagai ketidakberpihakan ASN dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. "ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas.

ASN, kata Anas, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Ia mengingatkan dalam gelaran pesta demokrasi itu ada beberapa area yang sering dilanggar, mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, hingga penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top