Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Tren Penurunan

Foto : ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polisi menilang pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelanggaran paling banyak di tiga lokasi, yaitu Jalan Kramat, Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Angka pelanggaran terhadap ketentuan ganjil genap berkurang sejak pemberlakuan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).

"Angka penurunan pelanggaran (ganjil genap) sudah terlihat sekitar 20 persen dari hari pertama dan kedua penerapan sanksi tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, Purnomo Yogo, usai menghadiri penutupan program pelatihan pengemudi dalam rangka keselamatan berlalu lintas di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/8).

Sambodo mengatakan hari pertama penjatuhan sanksi tilang pada Senin (10/8) pihaknya menindak 1.062 pelanggar, baik yang ditilang melalui kamera elektronik maupun dilaksanakan secara langsung di lapangan.

Sedangkan hari kedua, Selasa (11/8) jumlahnya menurun menjadi 847 pelanggar di 25 ruas jalan utama di Jakarta.

Dikatakan Sambodo, penurunan jumlah pelanggar itu menunjukkan pemahaman serta kepatuhan pengguna jalan terhadap ganjil genap semakin meningkat.

Sambodo berharap jumlah pelanggar terus menurun sehingga masyarakat yang beralih ke angkutan umum untuk mengurangi beban lalu lintas di Jakartayang semakin bertambah.

"Dengan beralihnya masyarakat ke angkutan umum, beban lalu lintas yang ada di DKI semakin berkurang," katanya.

Penindakan terhadap pelanggar sistem ganjil genap pada beberapa ruas jalan di Jakarta sudah berlangsung selama dua hari. Setidaknya sebanyak 847 kendaraan melanggar aturan ganjil genap dan ditilang pada Selasa (11/8) kemarin. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan berupa tilang terhadap 847 mobil itu lebih banyak dilakukan secara manual dibanding menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). "Ada 469 kendaraan (ditilang) manual dan 378 ETLE. Jumlah 847 kendaraan," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan, jumlah pelanggar pada hari kedua itu mengalami penurunan sebanyak 20 persen dibanding sebelumnya yang mencapai 1.062 kendaraan. Menurutnya, kebanyakan alasan masyarakat mengaku masih banyak yang belum tahu titik-titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Tapi untuk jumlah pelanggar mengalami penurunan. Hari pertama dari 1.062 menjadi 847 kendaraan," ungkapnya.

Sebelumnya, aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB. Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top