Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Tren Penurunan
Polisi menilang pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelanggaran paling banyak di tiga lokasi, yaitu Jalan Kramat, Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari.
Sebelumnya, aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB. Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap. n Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya