Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 12 Okt 2017, 01:00 WIB

Pelanggaran Didominasi Pengendara Sepeda Motor

Foto: istimewa

Para pelanggar lalu lintas yang terekam dalam CCTV bersuara hanya ditegur, belum bisa ditilang, karena tidak ada perangkat.

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan evaluasi sementara terkait pelaksanaan uji coba Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas yang dilengkapi dengan pengeras suara di beberapa lokasi.

"Dari hasil evaluasi selama uji coba beberapa hari pemasangan CCTV berpengeras suara di sejumlah titik, terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua," kata Kepala Satuan Operasional Unit Pengelola Sistem Pengendali Lalu Lintas (SPLL) Dishub DKI Rachmat Wahyudin di Jakarta, Rabu (11/10)

Menurut dia, uji coba tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak akhir September 2017 dan masih terus berlangsung sampai dengan saat ini. Pihaknya pun terus mengimbau para pengendara yang ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kalau terlihat di CCTV itu ada pengendara yang melanggar lalu lintas, langsung kami himbau melalui pengeras suara. Ada sebagian yang mematuhi, tetapi ada juga yang masih tampak kebingungan," ujar Rachmat.

Lebih lanjut, dia menuturkan selama masa uji coba, para petugas Dishub DKI akan terus bersiaga di lokasi pemasangan CCTV tersebut. Sehingga, apabila ada pengendara yang Nampak bingung, petugas akan langsung menghampiri dan menegurnya.

"Untuk saat ini, sifatnya masih berupa imbauan saja. Kami berharap masyarakat akan semakin patuh dan tertib dalam berlalu-lintas, sehingga pelanggaran lalu lintas di Jakarta semakin berkurang," tutur Rachmat.

Sementara itu, dia mengungkapkan saat ini terdapat 14 titik atau lokasi yang telah dipasangi CCTV berpengeras suara, antara lain di Kebon Sirih Thamrin, Patung Kuda, Hotel Millenium, Sunan Giri, Harmoni, TU Gas dan Blok Y1-Jalan Panjang.

Kemudian, di Blok A13-Jalan Panjang, Kedoya Pesing-Jalan Panjang, Sunrise Garden-Jalan Panjang, Kedoya Green Garden-Jalan Panjang, Kedoya Duri-Jalan Panjang, Lapangan Bola-Jalan Panjang dan Pos Pengumben-Jalan Panjang.

Penindakan

Terkait dengen penindakan, Polda Metro Jaya belum bisa menggunakan closed circuit television (CCTV) untuk menilang pelanggar lalu lintas. Ada beberapa kendala untuk menerapkan tilang CCTV. "Anggarannya enggak ada, kita bisa gunakan represif non yustisi. Maksudnya teguran imbauan, hanya sekedar itu saja, tapi untuk dibawa ke pengadilan, belum bisa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.

Dia menjelaskan, pihaknya pernah melakukan study banding ke beberapa negara, terkait penerapan tilang yang menggunakan CCTV. Dalam sistem tilang CCTV yang pernah dilihat Halim, lembar kertas bisa otomatis langsung keluar dari mesin print ketika adanya pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV.

Menurut Halim, DKI Jakarta belum mempunyai mesin secanggih itu untuk penerapan sistem tilang menggunakan CCTV. "Ini belum secanggih di luar negeri, minggu depan kita rapatkan dengan kehakiman dan semua pihak. Minggu depan sudah bisa dilaksanakan, tapi enggak bisa langsung otomatis keluar di ini, di internet, tapi manual begitu," pungkas Halim.

Selain itu, kata Halim, penerapan tilang CCTV itu belum siap dilakukan di kawasan Jakarta ini.

Halim menegaskan , Polda Metro Jaya belum siap menerapkan tilang CCTV. Sejauh ini di kawasan Jakarta dan sekitarnya, belum diterapkan tilang CCTV.(Menurutnya, bila infrastrukturnya sudah memadai, tilang CCTV mungkin dianggap akan efektif diterapkan di Jakarta. Sebab, untuk menerapkan itu, infrastruktur yang canggih sangat diperlukan di lapangan. "CCTV, lalu SDM harus kita latih juga. Kemudian yang paling utama itu integritas daripada data," katanya. pin/Ant/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara, Peri Irawan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.