Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelanggaran Beragama Naik

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Sumiati Anastasia

Tanggal 10 Desember lalu, dunia diajak memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Tanggal ini dipilih setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal HAM, sebuah pernyataan global tentang HAM (10/12/1948).

HAM adalah hak paling dasar yang melekat pada setiap manusia. Hormat pada HAM berarti menghargai martabat luhur manusia. Mukadimah Deklarasi Universal HAM menegaskan dengan lantang pengakuan akan martabat sebagai hak lain (Frans Ceunfin 2004, hal 22). "Declaration des droits de I'Homme et du Citoyen" Pasal 1 berbunyi: "Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama" (Sermada 2001, hal 79).

Sayang, meski sudah 72 tahun merdeka, negeri kita belum sepenuhnya menghargai HAM, praktik pelanggaran terus berlangsung. Komisi Nasional HAM menyampaikan hasil laporan khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dari periode Januari-Maret 2017. Hasilnya, kasus terkait kebebasan beragama meningkat. Ada 11 kasus baru. Menurut Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, kasus KBB tidak menurun, malah meningkat. Jawa Barat masih daerah paling tinggi tingkat pelanggaran kasus KBB.

Yang memprihatinkan, polisi kadang membiarkan sekelompok massa. Atau ormas justru hadir sebagai polisi dan memaksakan kehendak dengan membubarkan kegiatan keagamaan. Padahal tugas menegakkan aturan ada di tangan Polri. Menurut Imdadun, Komnas HAM akan menegur kementerian atau aparatur negara yang diam saja jika tahu ada pelanggaran KBB di suatu daerah. Komnas HAM bertugas mengingatkan aparatur negara untuk melaksanakan tugasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top