Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelanggar Isolasi di Vietnam Dihukum

Foto : ISTIMEWA

korona

A   A   A   Pengaturan Font

HANOI - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang pramugara Vietnam Airlines yang dinyatakan bersalah menyebarkan virus korona.

Duong Tan Hau (29) dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan, Selasa.

Duong melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November. Demikian dakwaan yang diunggah di situs kementerian tersebut.

Dia telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara bagian dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November.

Tindakannya mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar 2,8 miliar rupiah). Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top