Peluang Ekspor
Pelaku Usaha Terus Cari Pasar Baru
Foto : ISTIMEWA
Shinta W Kamdani, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hubungan Internasional
Pengecualian WTO
Hambatan tarif juga menyangkut besaran tarif dan akses. Penerapan hambatan tersebut dibolehkan berdasarkan perjanjian GATT WTO dengan syarat tidak diskriminasi, diterapkan secara transparan dengan tolak ukur jelas, alasan penerapannya dapat dibuktikan secara scientific, dan persyaratan dapat dipenuhi secara reasonable.
Menurut Shinta, untuk meminimalkan hambatan perdagangan tersebut dan meningkatkan ekspor, Kadin mengusulkan sejumlah cara, termasuk peningkatkan produktivitas dan stabilisasi produksi dalam negeri, pembenahan mistmatch antara hulu dan hilir dan standar serta Sinergi & kerja sama antar elemen pemerintah. mad/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya