Senin, 03 Mar 2025, 17:23 WIB

Pelaku Perang Sarung Akan Dipidana

perang sarung

Foto: ist

BATANG - Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Senin, mengatakan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Sebab aksi para pelaku sering menggunakan benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.

"Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat. Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa," katanya.

Menurutnya, kepolisian sudah menerima banyak laporan terkait dengan perang sarung di beberapa titik sehingga petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut.

Polres akan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku yang terlibat dalam perang sarung karena aksi ini.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi menandaskan bahwa pelaku berpotensi dikenai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: