Pelaku Penembakan di Jatinegara Ditangkap!
Ilustrasi penembakan dengan memakai senjata api.
Beruntung kedua tembakan meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor, dan Andika hanya mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah.
Dia mengaku sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya