Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Merupakan Pelaku Pencabulan dan Korban Karyawati Konveksi Dipotong Jadi 11 Bagian di Tempat Indekos
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi
SEMARANG - Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, mengatakan IS (34) pelaku pembunuhan Kholidatunn'imah (24) warga Kabupaten Tegal, memotong tubuh korbannya menjadi 11 bagian yang selanjutnya dibuang ke sejumlah titik di Kabupaten Semarang.
"Bagian tubuh korban dipotong menjadi 11 bagian dan diwadahi dalam 7 kantong," kata dia, di Markas Polda Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (26/7).
Ia menjelaskan kronologi pembunuhan itu bermula ketika IS terlibat perselisihan dengan Kholidatunn'imah di tempat indekosnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 16 Juli 2022.
Adapun hubungan antara keduanya, tersangka merupakan pelaku pencabulan terhadap korban pada 2015 lalu yang sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Setelah bebas, IS kemudian mencari korban yang saat ini bekerja di pabrik konveksi PT Wory, di Kabupaten Semarang.
Luthfi menjelaskan, IS yang emosi terhadap ucapan korban kemudian mencekiknya hingga tewas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya