Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi - Sekolah Swasta Makin Terpuruk

Pelaku Kecurangan Harus Disanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mesti diberi hukuman sesuai dengan tingkat kecurangannya. Pemberian sanksi tidak hanya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi bisa juga dari penegak hukum (kepolisian) sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau tindak pidana ada undang-undang yang mengatur. Tapi, kalau berkaitan disiplin keprofesian, seperti guru maupun sekolah itu tanggung jawab lembaga pemerintah (Kemendikbud)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (8/7).

Mendikbud menyebutkan dalam pelaksanaan PPDB berasis zonasi tahun ini ditemukan beberapa kecurangan, di antaranya masih ada peserta didik yang merupakan anak dari pejabat bisa mengakses sekolah favorit dengan memanfaatkan kebijakan penambahan ruang kelas atau rombongan belajar (rombel).

Kecurangan-kecurangan tersebut, kata Mendikbud, terjadi karena kebijakan PPDB berbasis zonasi belum diterima oleh seluruh masyarakat. "Kecurangan itu harus kita perangi. Pokoknya selama kecurangan itu dibiarkan tumbuh di sektor pendidikan, jangan berharap Indonesia maju," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menegaskan bahwa dengan sistem zonasi dapat mengetahui kondisi pendidikan di Tanah Air yang sebenarnya. "Dengan sistem berbasis zonasi ini, sekarang kita tahu ada daerah yang tidak memiliki sekolah atau blind spot. Kemarin di Sulawesi Utara, dengan zonasi ini juga diketahui berapa meter jalan yang harus dibangun, karena selama ini tidak ada jalan yang layak ke sekolah itu," ujarnya.

Dengan diketahuinya kondisi riil pendidikan di daerah itu, maka saat ini hanya tergantung kemauan pemerintah daerah dan Kemendikbud. Pemerintah daerah, harus menyadari bahwa membangun manusia lebih penting dari segala-galanya dan itu hanya melalui pendidikan.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, menambahkan hingga saat ini Kemendikbud sudah menerima sekitar 200 aduan terkait kecurangan PPDB. Tapi, jumlah tersebut masih harus diverifikasi. "Yang sudah diverifikasi baru 30 aduan. Itu ditindaklanjuti kasus per kasus," jelasnya.

Terkait hukuman kepada pelaku kecurangan, Muchlis mengatakan hukuman tidak akan sampai merampas hak pendidikan peserta didik. "Untuk yang curang nanti anaknya dikembalilan ke zonasinya masing-masing. Sedangkan untuk orang tua yang memalsukan surat-surat dilaporkan ke polisi," tambahnya.

Swasta Terpuruk

Sementara itu, Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengatakan PPDB sistem zonasi membuat sekolah swasta makin tak berdaya dan terpuruk. "Sistem ini mengambil calon peserta didik yang dekat dengan sekolah negeri dan akan masuk ke sekolah negeri," katanya.

Pihaknya menilai Pemprov Jawa Barat hanya berpihak kepada sekolah negeri tanpa ada niat bersinergi dengan sekolah swasta. "Sekolah swasta sudah menyesuaikan dengan Permendikbud yang lama. Kini aturan diubah sehingga membuat sekolah swasta semakin tercekik," kata dia.

Ia menyebutkan, mengacu pada Pergub No 16 Tahun 2019 dan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB, berdasarkan perhitungan dengan ketentuan jumlah siswa yang masuk ke SMA negeri di Jawa Barat hanya 34 persen.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, lulusan SMP dan tersisa 66 persen adalah calon konstituen SMA/SMK swasta. "Ini tentunya menjadi indikator keberpihakan swasta," kata dia.

Ade, yang juga Kepala SMA Guna Dharma Kota Bandung, ini mengatakan PPDB SMA Tahun 2019 mengharuskan calon peserta didik memilih tiga pilihan sekolah, yakni dua dalam zonasi, satu di luar zonasi.

Ia menilai Pemprov Jabar tidak mempertimbangkan porsi calon peserta didik untuk sekolah swasta. "Beberapa sekolah swasta terpaksa tutup karena kalah bersaing, meskipun sebenarnya sekolah swasta memiliki segmen pasar yang berbeda-beda," ujarnya. ruf/tgh/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top