Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pekerja Hotel Gran Mahakam Di-PHK dengan Alasan Covid 19

Foto : pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Harapan bangkitnya industri perhotelan mulai tampak ketika di Jakarta berlaku PSBB transisi. Sebagian hotel kembali dibuka dan mulai hadir tamu yang menikmati hidangan, menginap dan mengadakan acara walau bersifat mendadak.
Sejak adanya himbauan untuk menjaga jarak sosial (social distancing) yang diteruskan dengan PSBB (pembatasan sosial skala besar), tingkat hunian hotel memang turun tajam. Untuk di Jakarta maksimal 5%. Membuat menejemen hotel mengambil jalan PHK bagi pekerjanya.
Setelah seluruh pekerja Hotel Aryaduta Jakarta (270 orang) terkena PHK dengan alasan Covid 19, kini pekerja di Hotel Gran Mahakam Jakarta mengalami nasib yang serupa.
Kuasa hukum pekerja Hotel Gran Mahakam, Odie Hudiyanto mengatakan
di Hotel Gran Mahakam sebaliknya. Jika sebelumnya upah bulanan dan THR dibayar tidak penuh, kini terancam kehilangan pekerjaan. Pihak pengelola hotel "mengambil keuntungan" dari merebaknya virus corona.
"Muhammad Rusli Dkk (32 orang) adalah gelombang pertama yang sudah dipanggil dan diberitahukan terkena PHK. Rencananya Hotel Gran Mahakam akan melakukan PHK massal atas 140 pekerjanya", ujar Odie dalam rilisnya di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Odie, upaya PHK terhadap Muhammad Rusli Dkk, dilakukan tanpa ada perundingan melalui serikat pekerja di PHK dan hanya diberikan kompensasi 1 PMTK untuk pekerja tetap.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran aturan normatif karena pemberian kompensasi 1 PMTK hanya berlaku jika pekerja melakukan kesalahan dan telah mendapat surat peringatan atau mengunakan pasal 164 ayat (1) yang menyebutkan : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
Kalimat keadaan memaksa (force majeur) inilah yang dipakai oleh manajemen Hotel Gran Mahakam secara zalim untuk merampas hak buruh atas pekerjaannya dan mengurangi kompensasi buruh. Padahal sejatinya Hotel Gran Mahakam tidak tutup", kata Odie.
Tindakan yang dilakukan oleh manajemen Hotel Gran Mahakam, menurut Odie, melanggar aturan karena tindakan PHK adalah langkah terakhir. Sementara untuk upah, tetap wajib dibayarkan sebagaimana PP 78 Tahun 2015 Pasal 25 yang isinya: "Pengusaha wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha".
Kuasa hukum Muhammad Rusli Dkk ini, mengecam tindakan manajemen Hotel Gran Mahakam yang melakukan PHK dan mengurangi upah pekerja dengan memanfaatkan alasan hunian turun akibat pendemi covid 19.
"Untuk itu, sebagai kuasa hukum Muhammad Rusli Dkk, menuntut perusahaan untuk segera melakukan perundingan dengan pihak pekerja dengan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk mendapatkan solusi terbaik", pungkas Odie. mza

Komentar

Komentar
()

Top