Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kinerja PNS

Pejabat yang Dimutasi Kembali ke Jabatan Semula

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi oleh Gubenur DKI Jakarta Anies R Baswedan dipertimbangkan dikembalikan ke jabatan semula sesuai rekomendasi KASN. Sedikitnya ada empat pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dilihat kembali kinerjanya agar jabatan semula dikembalikan kepada PNS terkait.

"Kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali. Satu ada Pak Tri Kurniadi (Mantan Walikota Jakarta Selatan), ada Pak Sopan (Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sopan Adrianto), ada Bu Iin (Indrastuty Rosari Okita, mantan kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), satu lagi saya lupa. Itu kami lihat dan evaluasi lagi," kata Sekretaris Daerah, Saefullah.

Agar bisa menjabat kembali ke jabatan semula, ungkapnya, para PNS ini harus melewati penilaian panitia seleksi terlebih dahulu. Pihaknya akan melihat motivasi PNS terkait dalam memajukan kota Jakarta.

Dia memastikan, telah mengembalikan jabatan satu orang PNS ke posisi semula. Yakni atas nama Faisal Safrudin yang sempat diangkat Anies sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal dikembalikan jabatannya menjadi Wakil Kepala BPRD karena kepangkatan yang dimilikinya belum memenuhi syarat.

"Kami ini kan, lagi mau memberikan servis kepada masyarakat. Kalau kerjanya lamban, tidak bisa gas pol dalam bekerja ya sudah kami tarik. Tapi, Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil dan langsung menjadi Plt. Karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," jelasnya

Sebelumnya, KASN memberikan empat rekomendasi. Salah satunya, agar mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

Keempat rekomendasi itu adalah, pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula

Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti itu dapat disampaikan ke KASN.

Ketiga, penilai kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Dan empat, evaluasi penilaian hasil kerja harus dibuat secara lengkap dan tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Komentar

Komentar
()

Top