Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kinerja PNS

Pejabat yang Dimutasi Kembali ke Jabatan Semula

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, KASN memberikan empat rekomendasi. Salah satunya, agar mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

Keempat rekomendasi itu adalah, pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula

Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti itu dapat disampaikan ke KASN.

Ketiga, penilai kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Dan empat, evaluasi penilaian hasil kerja harus dibuat secara lengkap dan tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Komentar

Komentar
()

Top