Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pejabat Pertanahan Kota Semarang Dituntut Enam Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang non-aktif, Windari Rochmawati, yang menjadi terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun penjara. Windari tersangkut hukum dalam kasus pungutan liar pengurusan dokumen agraria.

"Terdakwa Windari terbukti bersalah sehingga dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Zahri Aeniwati, pada sidang lanjutan kasus pungli sebesar 597 juta rupiah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/8).

Menurut JPU, terdakwa Windari terbukti menyakinkan dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Windari didakwa menerima uang 597 juta rupiah yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu. Pungutan liar tersebut, antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top