Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Pejabat Kemenpora Minta "Fee" sebelum Dana Hibah Dicairkan

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

SEKJEN KONI - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3). Ending didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana agar membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, mengakui ada kesepakatan antara KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai uang kembali (cashback).

Menurut Hamidy, pihak Kemenpora tidak akan mencairkan dana hibah yang diminta KONI, apabila pejabat KONI tidak lebih dulu memberikan fee kepada pejabat Kemenpora. "Saya membenarkan keterangan saksi. Ada cashback KONI kepada Kemenpora. Kalau tidak, dana tidak bisa cair," ujar Hamidy kepada majelis hakim saat menanggapi keterangan saksi Supriyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4).

Dalam persidangan, Supriyono mengatakan kewajiban pemberian cashback itu nantinya diambil dari dana hibah yang akan diberikan Kemenpora kepada KONI. Supriyono mengatakan, sebenarnya kesepakatan itu tidak dibenarkan secara aturan. Namun, hal itu fakta yang terjadi saat ini di antara Kemenpora dan KONI.

Supriyono mengaku pernah menerima 7,8 miliar rupiah dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Salah satunya, uang tersebut untuk membeli mobil Toyota Fortuner bagi Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Pembelian mobil itu menggunakan nama sopir pribadinya bernama Widi. Padahal, mobil itu untuk digunakan Mulyana.

Supriyono juga mengaku pernah menerima uang 50 juta rupiah dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). Uang tersebut sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama- sama dengan Bendahara KONI, Johny E Awuy. Mulyana juga diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo 100 juta rupiah.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top