Pejabat Harus Jeli Informasi dan Hati-hati
Penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU), anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), telah melahirkan kekisruhan baru di publik. Di satu sisi, aparat penegak hukum yang dipimpin Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menyatakan telah terjadi pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Namun, di sisi lain ada pihak yang menilai PT IBU tidak melanggar aturan karena bekerja sesuai dengan hukum pasar, yakni membeli bahan baku di atas harga pembelian pemerintah, lalu menjualnya menjadi beras premium dengan harga sesuai dengan mereknya.
Toh, petani mendapatkan kelebihan untung, konsumen juga tidak mengeluhkan ada masalah serta tidak merasa dirugikan.
Pada perkembangan terkini, informasi dan tindakan yang dilakukan Satgas Pangan terhadap PT IBU dinilai ambigu.
Tak Cuma itu, aparat hukum terkesan ragu sehingga lamban menetapkan tersangka dan melakukan tindakan hukum semestisnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya