Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara
Terbukti menerima suap 1,998 miliar rupiah dari pengusaha, pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara.
JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti menerima suap 148.500 dollar Amerika Serikat/AS (setara 1,998 miliar rupiah) dari pengusaha.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun ditambah denda 500 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7).
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Handang divonis 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Handang terbukti menerima 148.500 dollar AS (setara 1,998 miliar rupiah) dari country director PT EK Prima Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP. Pemberian suap itu terkait dengan pengurusan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya