Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pegawai KPK Langgar Kode Etik

Foto : ISTIMEWA

pelanggaran etik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tiga petugas Rumah Tahanan KPK, yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi sanksi ringan.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas dan izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo serta melakukan pertemuan dengan 2 warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," kata Ketua Majelis Etik KPKHarjanto dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pasal 7 ayat 1 huruf j adalah mengenai nilai dasar profesionalisme, yaitu melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan. "Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," tambah Harjono.

Dengan sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya sanksi.

Dalam putusannya, Majelis Etik KPK menyatakan Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana terbukti mengembalikan barang sitaan, yaitu uang sejumlah Rp700 ribu milik Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan terpidana kasus pemberian suap kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalildi LapasKelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 tanpa surat izin atasan.

Ristanta, Hengky dan, Eri juga menemui dua terpidana lain, yaitu Soetikno Soedarjo selaku terpidana pemberi suap eks Dirut Garuda Ermisyah Satar dan Chandri Suanda alias Afung yang menyuap bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Ristanta diketahui beberapa kali menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK sedangkan Henky menjadi Koordinator Ketertiban dan Keamanan Rutan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top