Pegawai KPK Curi Emas Seberat 1900 Gram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai yang berinisial IGAS karena mencuri emas batangan seberat 1900 gram, yang merupakan hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK . Berdasarkan hasil sidang, terungkap telah mencuri emas batangan seberat 1900 gram.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya