Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pegawai Kontrak DKI Dipecat Usai Perkosa Anak Gadis 16 Tahun

Foto : Istimewa

Ilustrasi pemerkosaan

A   A   A   Pengaturan Font

Telah ditemukan kasus seorang pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) diduga memperkosa gadis berumur 16 Tahun di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Untuk itu tersangka telah dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan sudah menetapkan JP (22 Tahun) sebagai tersangka di Jakarta, Selasa.

Menurut Yogi Ikhwan, pemecatan yang dilakukan sudah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.

Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30). JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Kronologi tindakan bejat tersebut pun diceritakan kembali oleh Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana.

Kedua pelaku awalnya melihat keberadaan korban yang akan menjadi target, kemudian kedua pelaku langsung mendekati korban dan mengajak berbincang-bincang.

Setelah korban terbujuk oleh ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal dan pelaku memperkosa korban di atas kapal yang sedang sandar.

Setelah peristiwa tersebut, korban tidak tinggal diam dan segera pulang. Selanjutnya korban melapor kepada kedua orang tuanya.

"Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung bergerak mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa kemudian membawa keduanya ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku yakni JP dan SS dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top