Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik di Myanmar

PBB Adopsi Resolusi Kecam Pelanggaran HAM

Foto : Twitter

Duta Besar Pakistan untuk PBB di Jenewa, Khalil Hashmi

A   A   A   Pengaturan Font

JENEWA - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (12/7) mengadopsi sebuah resolusi yang isinya mengecam pelanggaran HAM oleh militer di Myanmar terhadap warga Rohingya dan etnis minoritas lainnya. Resolusi PBBitu pun menyerukan agar diambil langkah-langkah bagi terwujudnya rekonsiliasi.

Resolusi yang diusulkan oleh Pakistan yang mewakili Organisasi Kerjasama Islam itu telah disetujui tanpa harus dilakukanvotingdi markas Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. Tiongkok yang merupakan anggota dari 47 negara anggota dewan, menyatakan tak bisa ikut serta dalam konsensus dan juga tak bersikeras untuk mengusulkan agar persetujuan atas isi dari resolusi itu melalui mekanismevoting.

"Patut disayangkan bahwa situasi kemanusiaan dan HAM warga Muslim Rohingya tetap mengerikan, dan oleh karena itu diperlukan seruan kolektif oleh dewan yang meminta Myanmar agar segera menghentikan pelanggaran HAM dan segera menegakkan hak-hak dasar mereka," kata Duta Besar Pakistan untuk PBB di Jenewa, Khalil Hashmi.

Isi resolusi itu sendiri menyerukan agar dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif dan damai, terlaksana sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat Myanmar, termasuk Muslim Rohingya dan etnis minoritas lainnya.

Resolusi itu juga menyuarakan dukungan yang tegas bagi rakyat Myanmar dan aspirasi demokrasi mereka serta bagi transisi demokrasi di Myanmar. Resolusi tersebut juga menyerukan penghentian secepatnya atas pertempuran dan permusuhan, penargetan warga sipil dan semua pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM, serta menyuarakan keprihatinan besar atas laporan berkelanjutan tentang pelanggaran dan pelanggaran HAM yang serius termasuk penangkapan sewenang-wenang, kematian dalam tahanan, penyiksaan, kerja paksa dan pembunuhan yang disengaja serta tindakan yang mencederai anak-anak.

Sejak terjadi kudeta pada 1 Februari lalu, PBB memperkirakan hampir 900 orang terbunuh dan sekitar 200 ribu warga Myanmar harus meninggalkan rumah mereka.

Dakwaan Korupsi

Sementara itu dari Yangon dilaporkan bahwa junta di Myanmar telah menjatuhkan dakwaan korupsi lagi terhadap pemimpin sipil Myanmar tersingkir, Aung San Suu Kyi. Hal itu diungkapkan pengacara Suu Kyi yang bernama Khin Maung Zaw pada Selasa (13/7)

Suu Kyi, 76 tahun yang kini sedang menjalani tahanan rumah, sudah diadili atas beragam dakwaan seperti penghasutan, mengimpor alat komunikasi secara ilegal dan melanggar pembatasan virus korona selama kampanye pemilu tahun lalu.

"Suu Kyi akan menghadapi 4 dakwaan korupsi lagi," ucap Maung Zaw.

Pada Selasa, sidang atas dakwaan melanggar pembatasan Covid-19 yang dilakukan Suu Kyi, harusditunda karena tidak ada saksi penuntut yang muncul. Dalam persidangan yang digelar Senin (12/7) lalu, seorang saksi penuntut gagal memberikan kesaksian setelah terinfeksi Covid-19. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top