Foto: Paul Watson, Aktivis Anti-Pemburuan Paus, Dibebaskan di Greenland Setelah Lima Bulan
Foto: AFPPara peserta memegang plakat bertuliskan “Seorang pahlawan tidak memiliki tempat di penjara, bebaskan Paul Watson”, saat mereka mengambil bagian dalam demonstrasi untuk mendukung aktivis anti-penangkapan ikan paus AS-Kanada dari LSM Sea Sherpherd, Paul Watson, di Place de l'Hotel de Ville, Paris, pada 24 Oktober 2024, karena pengadilan Greenland akan memutuskan hari ini apakah akan menahan Paul Watson sambil menunggu keputusan mengenai ekstradisinya ke Jepang, tempat dia dicari karena pertengkaran dengan pemburu paus. Watson ditahan di Nuuk pada Juli 2024, berdasarkan surat perintah penangkapan Jepang tahun 2012, yang menuduhnya menyebabkan kerusakan pada kapal penangkap ikan paus di Antartika pada tahun 2010 dan melukai seorang pemburu paus.
Aktivis anti-penangkapan ikan paus Paul Watson tiba di pengadilan di Nuuk, Greenland, pada 2 Oktober 2024. Denmark pada 17 Desember 2024 memutuskan untuk tidak mengekstradisi aktivis anti-penangkapan ikan paus Paul Watson, yang telah ditahan di Greenland sejak Juli, ke Jepang, demikian ungkap pengacaranya kepada AFP.
Seorang demonstran memegang plakat bergambar Paul Watson saat para peserta mengambil bagian dalam demonstrasi untuk mendukung pendiri dan aktivis LSM Sea Shepherd AS-Kanada, Paul Watson, di dekat Kedutaan Besar Denmark di Paris, 23 September 2024. Pengadilan Greenland memutuskan pada tanggal 4 September 2024 untuk menahan aktivis anti-perburuan paus asal AS-Kanada, Paul Watson, selama 28 hari sambil menunggu keputusan mengenai ekstradisinya ke Jepang, demikian ungkap sebuah kelompok anti-perburuan paus. Watson ditahan di Nuuk, ibu kota wilayah otonom Denmark, pada bulan Juli atas surat perintah penangkapan Jepang tahun 2012 yang menuduhnya menyebabkan kerusakan pada salah satu kapal penangkap ikan paus di Antartika pada tahun 2010 dan melukai seekor paus.
Aktivis anti-penangkapan ikan paus Paul Watson tiba di pengadilan di Nuuk, Greenland, pada 2 Oktober 2024. Denmark pada 17 Desember 2024 memutuskan untuk tidak mengekstradisi aktivis anti-penangkapan ikan paus Paul Watson, yang telah ditahan di Greenland sejak Juli, ke Jepang, demikian ungkap pengacaranya kepada AFP.
Pejalan kaki berjalan melewati balon bertuliskan “Bebaskan Watson” yang diikatkan di atas lubang ventilasi di Rue de L'Opera di Paris pada 26 Oktober 2024, merujuk pada aktivis anti-penangkapan ikan paus Paul Watson yang saat ini berada di penjara Greenland setelah ditangkap oleh pihak berwenang Denmark. Aktivis anti-perburuan paus Paul Watson telah meminta kewarganegaraan Prancis, pengacaranya mengatakan kepada AFP pada 24 Oktober 2024, ketika Paris mendorong pembebasannya dari penjara Greenland di mana ia ditahan sambil menunggu kemungkinan ekstradisi ke Jepang. Watson ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan Jepang tahun 2012 yang menuduhnya menyebabkan kerusakan pada kapal penangkap ikan paus di Antartika pada tahun 2010 dan melukai seekor paus.
Berita Trending
- 1 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 2 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 3 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
Berita Terkini
- Sebanyak 69 peserta sepeda tur lintas negara susur Kalbar - Sarawak
- Pasca Kecelakaan di Tol Ciawi, Menteri PU Dorong Mitigasi ODOL
- Pemprov Kalsel gelar FGD perkuat ketahanan pangan
- Petugas pastikan jalur Puncak-Cianjur bisa normal kembali
- Pemkab Natuna usulkan dua lokasi Dapur MBG pada tahap pertama ke BGN