Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Gunung Kidul Muncul Klaster Pondok Pesantren

Patuhi Prokes untuk Cegah Gelombang Ketiga Korona

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Semua pemangku kepentingan harus tegas memberi sanksi kepada pihakmana pun yang melanggar kebijakanpengendalian Covid- 19.

JAKARTA - Semuanya elemen bangsa harus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dam menjalani aturan dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19. Ancaman gelombang ketiga hanya dapat dihindari dengan kedisiplinan para pemangku kepentingan, masyarakat, dan para pelaksana dalam menjalankan kebijakan pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan. "Semua elemen bangsa harus disiplin menjalankan sejumlah kebijakan pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan. Satu saja pihak yang tidak disiplin akan mengacaukan upaya pengendalian yang dilakukan," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/10).

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, di saat pemerintah membuka kembali pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dalam beberapa pekan terakhir, turut mengemuka pula kabar ada tokoh publik yang tidak menjalani kewajiban karantina usai bepergian dari luar negeri. Peristiwa itu, menurut dia, menciptakan dampak buruk bagi upaya pengendalian Covid- 19, di tengah perkiraan sejumlah pakar terkait adanya potensi gelombang ketiga penyebaran virus korona pascaliburan akhir tahun di Tanah Air.

Rerie menegaskan tokoh publik yang menjadi panutan banyak orang seharusnya memberikan contoh yang baik dan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mematuhi sejumlah kebijakan pemerintah. Apalagi dalam kasus tersebut yang diabaikan adalah kebijakan yang bertujuan menjaga agar virus tidak menyebar lebih luas lagi. Rerie menilai upaya pengendalian Covid-19 tidak akan berhasil tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh publik dan aparat keamanan, yang merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan setiap kebijakan dalam pengendalian penyebaran virus korona di Tanah Air.

Sanksi Tegas

Ketegasan para pemangku kepentingan dalam menerapkan sanksi tegas atas pelanggaran kebijakan itu, menurut dia, harus dilakukan demi menegakkan aturan dan kelancaran proses pengendalian Covid-19. Menurut Rerie, kolaborasi yang baik antara elemen bangsa selama pandemi ini terbukti mampu menekan jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut jangan dirusak dengan ketidakdisiplinan sebagian masyarakat dalam menjalankan kewajiban mematuhi aturan pengendalian penyebaran Covid-19 yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top