Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Patroli Laut, DJBC Tindak Barang Ilegal senilai Rp285,19 Miliar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah melakukan 205 penindakan dengan barang ilegal yang diamankan senilai 285,19 miliar rupiah dalam patroli laut hingga Agustus 2020.

"Patroli laut ini merupakan bentuk pengawasan terhadap perbatasan negara yang rentan menjadi pintu penyelundupan ekspor maupun impor," menurut keterangan pers Humas DJBC yang diterima di Jakarta, Rabu (23/9).

Dari penindakan tersebut, lima besar komoditas yang paling banyak diselundupkan antara lain rokok sejumlah 15.471.048 batang dengan perkiraan nilai barang 11,89 miliar rupiah. Kemudian, pakaian bekas ballpress dengan perkiraan nilai barang 3,71 miliar rupiah dan sembako (termasuk bawang) dengan perkiraan nilai barang 1,07 miliar rupiah.

Selain itu, minuman beralkohol dan makanan/ minuman kemasan dengan perkiraan nilai barang 2,8 miliar rupiah serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang 267,15 juta rupiah. Sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205,3 kilogram.

Selain melaksanakan patroli laut secara mandiri, Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak yang sampai saat ini masih berjalan. Patroli laut terpadu tersebut dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top