Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasien Positif Covid-19 Bisa Ikut Pilih di Pilkada

Foto : ANTARA/HO

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah.

A   A   A   Pengaturan Font

SIMPANG EMPAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pasien yang positif Covid-19 bisa memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020.

"Saat ini kita sedang menyiapkan skema pencoblosan untuk warga yang positif Covid-19," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah, di Simpang Empat, Minggu (4/10).

Ia mengatakan pasien yang terpapar Covid-19 tentu tidak memungkinkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi petugas akan mendatangi mereka nantinya.

"Kita akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pasaman Barat. Jika nanti satu hari menjelang pencoblosan kasus positif terus meningkat dengan jumlah yang tinggi maka tidak tertutup kemungkinan TPS akan ada di dekat isolasi pasien positif itu," ujarnya.

Jika memang nantinya jumlah pasien tidak terlalu tinggi maka KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top