Pasangan Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Foto: ANTARA/Hafidz MubarakJakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dilihat dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu malam pukul 22.34 WIB. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma," demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam.
Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (9/12).
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).
Lalu pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).
Hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, sebanyak 14 permohonan sengketa pilkada gubernur telah didaftarkan ke MK.
Jumlah itu terdiri atas masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Kemudian, tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati tercatat telah sebanyak 209 permohonan dan 47 permohonan menyoal hasil pemilihan wali kota.
Dengan demikian, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB adalah sebanyak 270 permohonan.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 5 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti