Partai Persatuan Pembangunan Dorong Perda Pesantren
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi
JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya telah menginstruksikan kepada para anggota F-PPP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pesantren sebagai respon dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.
"Perda tentang pesantren tersebut agar menjadi gayung bersambut dari pusat hingga daerah dan membuktikan perjuangan PPP sangat terlihat kepada kalangan pondok pesantren," kata Baidowi di Jakarta, Minggu (19/9).
Dia mengatakan, perjuangan PPP untuk memajukan pendidikan pesantren tidak hanya selesai hingga terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021. Hal itu, menurut dia, karena Perpres tersebut membutuhkan implementasi dan pengawalan di tataran teknis. Maka, perda terkait pesantren sangat diperlukan untuk pelaksanan teknis tingkat daerah.
Selain itu, Baidowi menjelaskan, Fraksi PPP DPR juga berusaha memasukkan dana abadi pesantren dalam pembahasan RAPBN 2022 di Badan Anggaran DPR. "Tentu ikhtiar yang kita lakukan tidak akan sempurna. Ini tidak akan maksimal tanpa bantuan para ulama, santri dan, muslimin," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.
"Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan salinan laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta. Di pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren disebutkan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya