Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Peraturan Presiden

Partai Kebangkitan Bangsa Sambut Dana Pesantren

Foto : antara

Muhaimin IskandarKetua Umum DPP PKB

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kehadiran pendanaan penyelenggaraan pesantren disambut baik Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (14/9).

Menurut Muhaimin, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 September 2021yang mengatur tentang dana abadi pesantren.

Muhaimin mengatakan, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Terima kasih Pak Jokowi. Saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres tersebut. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah pada konstitusi," kata Muhaimin.

Dia menjelaskan,UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran dan pembentukan dana abadi yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, Muhaimin menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 sangat tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dana ini diharapkan membantu pesantren semakin maju.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungannya. Kontribusi pesantren sangat besar untuk Negara. Maka, wajar negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.

Wakil Ketua DPR itu menilai pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Sebab terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan rapi, tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.

Dana abadi pesantren merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di sini disebutkan, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Hal ini diatur melalui perpres.

Kado Indah

Sementara itu, menurut Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, perpres tersebut menjadi kado peringatan Hari Santri pada 22 Oktober. "Perpres ini menjadi kado indah untuk memperingati Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," katanya.

Ia menilai, penandatangananperpres tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren. Menurut dia, Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai kalangan pesantren telah menetapkan Hari Santri Nasional pada tahun 2015.

"Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya. Jazilulberpendapat bahwa sudah seharusnya bangsa memberi perhatian kepada pesantren yang telah melahirkan kader-kader bangsa. hay/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top