Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Partai: Hati-hati Tentukan Jadwal Pemilu

Foto : antaranews

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, menurut dia, bila alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu tidak masuk akal. Sebab jadwal Pilkada Serentak Nasional bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang. Hal ini berbeda dengan pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi yaitu selalu dilaksanakan pada bulan April, sejak empat kali pemilu terakhir.

"Jika pemilu dilaksanakan bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul, artinya pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya. Said khawatir bisa muncul permasalahan hukum serius jika jadwal pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal pilkada yang hanya diatur undang-undang.

Menurut dia, kalau terpaksa harus ada yang "dikalahkan," semestinya pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal pemilu. Kalau pelaksanaan pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu bulan April, bisa saja jadwal pilkada dimundurkan oleh DPR dan pemerintah melalui revisi undang-undang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top